Ceria : Daftar Nikah, Status KTP dan KK Langsung Berubah

kantor pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil

transdepok.com – Program Ceria Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat yang merupakan representasi dari Cepat, Efektif, Responsif, Inovatif, dan Akuntabel. Demikian dikatakan Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Christie Hedy Maria Lengkey,SE di kantornya (Rabu, 19/7)

Dalam program Ceria ini, masyarakat Depok bisa menghemat waktu dalam pengurusan administrasi kependudukan. Untuk satu kali pengurusan, masyarakat bisa langsung mendapatkan tiga dokumen sekaligus.

Menurut Christie, masyarakat yang akan mendaftarkan pernikahan tidak perlu mengurus kembali perubahan status di KTP-nya karena saat pencatatan pernikahannya langsung dilakukan perubahan elemen data kependudukan dalam KK dan KTP, status mereka sudah otomatis berubah.

“Setelah pencatatan akta nikah, KTP berubah dari belum kawin menjadi kawin, KK juga langsung pecah dari keluarga menjadi KK sendiri” terang  Christie

Terkait pencatatan Isbat nikah, Christie menjelaskan untuk masyarakat yang perkawinannya masih beluim disahkan oleh negara pendaftarannya bisa dilakukan di kelurahan atau disduk, tapi sebaiknya di kelurahan karena diperuntukan untuk warga yang tidak mampu.

“Pengesahan pernikahan melalui isbat nikah pada dasarnya bukan hanya untuk keperluan negara. tapi untuk mengesahkan perkawinan yang sudah dilaksanakan dan memberikan kepastian administrasi kependudukan” ungkapnya

Christie menambahkan, khusus untuk Akta Kelahiran, saat ini warga Depok sudah bisa membuatnya di Puskesmas, RSUD, ataupun UPT Pendidikan setempat. Karena Disdukcapil sudah tanda tangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan lembaga-lembaga tersebut.

“Dengan program Ceria ini, masyarakat tidak perlu bolak-balik mengurus. Jadi misal warga mengurus akta kelahiran, petugas kami bisa membuatkan sekaligus Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anaknya,” katanya.

Christie menegaskan, untuk segala urusan administrasi kependudukan di Disdukcapil, seluruhnya gratis dan tidak dipungut biaya sama sekali.

“Kecuali, untuk yang sudah terlambat mengurusnya. Kan sudah diatur Perda ketentuan administrasinya.” tutupnya.***.adv

Loading

Tinggalkan Balasan