Diskarpus kota Depok Diaudit

Kepala Bidang Pengelolaan Kearsipan Diskarpus kota Depok, Eneng Sugiarti menerima hasil Audit Kearsipan Eksternal Diskarpus Prov Jabar

BALAI KOTA,TD.COM- Audit Kearsipan Eksternal  yang dilakukan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Barat ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Depok pada tanggal 2-3 Agustus 2017 hasilnya masih kategori  buruk .

Dari 27 Kabupaten / Kota, 3 yang termasuk kategori cukup , 6 Kabupaten / Kota kategori kurang dan 19 Kabupaten/ Kota kategori buruk, untuk itu dalam pengelolaan arsip membutuhkan perhatian khusus dan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah agar dalam proses pengelolaannya dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Kepala Bidang Pengelolaan Kearsipan Diskarpus kota Depok, Eneng Sugiarti, mengatakan langkah-langkah sebagai solusi agar penyelenggaraan Kearsipan bisa berjalan dengan baik di antaranya membangun konstruksi dalam penyelenggaraan Kearsipan mulai dari unit pengolah (UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan pasal 17), unit kearsipan, sumber  daya manusia

Kepala Bidang Pengelolaan Kearsipan Diskarpus kota Depok, Eneng Sugiarti saat menerima Diskarpus prov Jabar di ruang kerjanya

yang profesional dan memiliki kompetensi tentang kearsipan (UU No.43 Tahun 2009 pasal 29), sarana prasarana yang mendukung (pasal 31), dan didukung juga oleh anggaran.

Karena sebagian besar masalah pengelolaan arsip belum mendapat perhatian dari pemerintah daerah, menurutnya, itu juga yang menjadi salah satu faktor penyebab sebagian besar Kabupaten maupun Kota Se- Jawa Barat masuk kategori buruk.

“Untuk itu pengelolaan arsip harus diperkuat dengan kebijakan regulasi hukum yang jelas seperti harus ada Perda tentang Kearsipan, sehingga konstruksi dalam penyelenggaraan kerasipan daerah jelas di setiap perangkat daerah” ” terang Eneng di ruang kerjanya

Untuk bisa melaksanakan tupoksinya dengan baik, lanjut Eneng, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) harus memiliki empat instrumen sebagai pedoman.

“Empat pedoman itu adalah Tata Naskah Dinas, Pola Klasifikasi, Jadwal Retensi Arsip (JRA ) dan  Sistem Klarifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD)” pungkas Eneng. –ADV/YN

 111 views

Tinggalkan Balasan