Perberlakuan SSA tanpa Analisa dan Kajian, Warga gugat Pemkot Depok

transdepok.com – Puluhan warga melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Kota Depok. Mereka menyuarakan penolakan terhadap pemberlakuan Sistim Satu Arah (SSA) di Jalan Arif Rahman Hakim, Nusantara Raya, dan Dewi Sartika.

“Pemberlakuan SSA itu tanpa analisis dan kajian, tidak jelas masa pemberlakuan, tiba-tiba saja kawan-kawan perjuangan, Pemkot Depok menetapkan uji coba selama proses mediasi gugatan,” ujar koordinator Aksi Bojes dalam orasinya, Kamis, 26 Oktober 2017.

Warga Depok yang mengajukan gugatan, Denny Azaruddin, meminta Pemerintah Kota Depok menghentikan uji coba sistem satu arah di tiga kawasan. Pemkot juga harus berhenti melakukan pembohongan publik soal uji coba SSA. “Kepada masyarakat disampaikan uji coba hanya dua minggu. Pas proses mediasi gugatan, ternyata berlaku selama enam bulan,” katanya.

Kemudian, melalui kuasa hukum Leo Prahadiansyah, perwakilan warga Jalan Arif Rahman Hakim mengajukan gugatan terhadap SSA itu ke Pemkot Depok, Polres Depok, dan DPRD Depok dengan register perdata nomor 194/Pdt.G/2017/PN DPK.

Perlu diketahui, Dinas Perhubungan Kota Depok memberlakukan uji coba SSA di Jalan Nusantara Raya dan Dewi Sartika sejak 29 Juli 2017 serta pada 14 Agustus di Jalan Arif Rahman Hakim.

Loading

Tinggalkan Balasan