Perlunya Kerjasama Semua Pihak untuk Mengawasi Pilgub Jabar

Dede Selamet Permana, Ketua Panwaslu Kota Depok

transdepok.com – Tahapan Pilgub Jawa Barat yang pada saat ini telah memasuki tahapan pencocokan, penelitian (coklit), pemutakhiran dan pendaftaran data pemilih dan telah dilakukan sejak Sabtu, 20 Januari 2018 di Kota Depok.

Demikian ditegaskan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Dede Selamet Permana, Selasa (23/1/2018) saat audiensi dengan Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Kota Depok di kantornya

“Dan hingga saat ini prosesnya mash kita awasi, beberapa kita temukan kejanggalan-kejanggalan minor yang masih kita inventarisir dan sebagian sudah dilakukan pembetulan ditempat,” jelas Dede.

Kejanggalan yang ditemui sifatnya masih teknis dan sama sekali tak ditemui adanya unsur kesengajaan namun lebih kepada adaptasi karena proses coklit ini sendiri memang baru dimulai.

Selain itu, masih adanya Petugas Pemutakhiran Data Pemlih (PPDP) yang masih “gaptek” menjadi kendala tersendiri mengingat pada pemanfaatan teknologi digunakan semaksimal mungkin untuk dokumentasi ataupun publikasi serta memudahkan juga untuk merekap dan mengevaluasi.

Selain itu, Dede mengatakan bahwa Panwaslu Kota Depok juga menjajaki kerjasama dengan Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) untuk memudahkan koordinasi antar petugas panwas karena dibeberapa wilayah masih terkendala signal jika menggunakan telepon seluler.

“Kemarin sudah ada pembicaraan awal. Jadi kita terus mencari cara agar informasi itu cepat sampai maka semua media seperti perangkat rado komunikasi ataupun teknologi lain akan dimanfaatkan,” tegas Dede.

Terkait kerjasama dengan media dalam melakukan pengawasan, Dede mengatakan peran media sangat penting untuk menyampaikan informasi ke publik, jadi sangat diperlukan kerjasama untuk membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat bahwa pemilik hajat pemiu ini adalah masyarakat pemilih, bukan KPU ataupun Panwaslu dan bukan pemerintah.

Dede juga berpesan kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

“Ada tiga jenis pelanggagaran, yang pertama yang bersifat administratif yakni yang bersifat SOP, yang sifatnya pidana, dan pelanggaran kode etik, ini lebh ke penyelenggara pemlu,” jelas Dede

Panwaslu sendiri sudah menyediakan call center dan sosal media yang bisa dihubungi masyarakat kapan saja untuk pengaduan-pengaduan soal pelanggaran yang terjadi selama proses Pilgub Jabar ataupun pemilu.

 110 views

Tinggalkan Balasan