PPDB Tahun 2019/2020 Melalui Sistem Zonasi
transdepok.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, selama 2 hari 15 – 16 Mei 2019 gelar Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019/2020 untuk jenjang TK, SD, SMP di Aula Lt 10 Dibaleka 1
M Thamrin Kepala DisdikKota Depok mengatakan bahwa sosialisasi penyelenggaraan PPDB agar terjadi kesamaan visi berdasarkan juknis PPDB 2019/2020 sehingga terjadi peningkatan mutu di sekolah
“Pada PPDB Tahun 2019/2020 kali ini menerapkan sistem zonasi, baik tingkat TK, SD dan SMP” papar Thamrin
Sistem zonasi tersebut adalah berdasarkan domisili peserta PPDB dengan dibuktikan melalui Kartu Keluarga (KK). Sedangkan untuk mutasi siswa karena kerja orang tua dan pindah rumah dengan dibuktikan adanya surat pindah
Sementara itu, Mulyadi Kabid SMP Disdik Kota Depok, mengatakan bahwa Sistem zonasi reguler tersebut merupakan penilaian utama dari proses PPDB setiap tahunnya. Metode yang digunakan yaitu skoring dari 10 hingga 100 tergantung jarak dari rumah ke sekolah yang dituju
“Pendaftaran zonasi terbagi dalam enam jalur. Yakni prasejahtera sebesar 20 persen Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) sebesar 5 persen, Anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) sebesar 5 persen. Kemudian luar kota sebesar 3 persen, prestasi lokal sebesar 7 persen, dan zonasi reguler sebesar 50 persen” papar Mulyadi
Bagi calon peserta didik lulusan sekolah di Kota Depok, bisa langsung melakukan pendaftaran secara online. Adapun bagi para pelajar di luar Kota Depok dan lulusan kejar paket diharuskan melakukan pra-pendaftaran di SMP yang dituju. Hal itu agar mendapatkan nomor PIN PPDB.
Sementara itu, persyaratan zonasi ini adalah melampirkan fotokopi Sertifikat Hasil Ujian (SHU) Sekolah, Kartu Keluarga sebelum 31 Desember 2019, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi yang sudah memiliki.
Perlu diketahui untuk PPDB SMP dimulai pada tanggal 4 – 5 Juli 2019, sedangkan PPDB SD dimulai pada tanggal 9 – 10 Juli 2019