SE Walikota Depok Terkait Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Virus Korona
transdepok.com – Terkait Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Virus Korona, Walikota Depok mengeluarkan surat edaran no. 443/132-Huk/Dinkes tanggal 14 Maret 2020
Walikota juga menghimbau seluruh kegiatan belajar dan mengajar mulai tingkat TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA, SMK/MA di Kota Depok diliburkan selama 14 hari mulai 16 hingga 28 Maret 2020, begitu juga dengan lomba pendidikan
Selain.itu, Alun Alun Kota Depok, juga ditutup untuk sementara waktu. Kegiatan pelayanan di Pos Yandu dan Pos Bindu yang selama ini dilakukan di lingkungan RW seluruh Kota Depok juga dihentikan dan pelayanan dilakukan di puskesmas terdekat
Kegiatan car free day, pertandingan olah raga dan lainnya juga diminta untuk ditunda terlebih dahulu, sampai 14 hari kedepan
Sementara itu, untuk seluruh Pemilik/Pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer
Walikota juga menghimbau seluruh warga masyarakat agar: menghindari kontak fisik, menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak;menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
Hal tersebut di atas adalah dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat Kota Depok serta memperhatikan perkembangan kasus penyebaran Corona Vinus Disease (Covid-19)