Sosialisasi Penyelenggaraan Dukcapil di Pendidikan Dasar se Kecamatan Cilodong

transdepok.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Rabu (28/8/2019) gelar sosialisasi penyelenggaraan kependudukan dan catatan Sipil (Dukcapil) dilingkungan pendidikan Sekolah Dasar se Kecamatan Cilodong, Depok yang dilaksanakan di Kecamatan Cilodong

Nural dari Disdukcapil Kota Depok mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya Pemkot Depok, agar masyarakat ikut dalam Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (Gisa), yang merupakan gerakan Nasional Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).

Pada kegiatan tersebut, menghadirkan Nara Sumber dari Kemendagri Suciyati dan Zakaria yang menekankan pengurusan Data Kependudukan, tidak perlu lagi harus menggunakan surat pengantar.

Suciyati, memaparkan kepada masyarakat mengenai Permendagri dan amanah UU No. 23/2006 dan UU No. 24/2013. Dia juga menyampaikan bahwa dalam KTP, Pemerintah sudah memberikan agama penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Sementara itu, Zakaria menekankan, dalam mendapatkan atau mengurus data Kependudukan, ada yang tidak harus menggunakan surat pengantar RT, RW dan Kelurahan, serta tidak perlu membawa persyaratan berkas lainnya yang sudah masuk dalam data base.

“Nanti tidak perlu bawa berkas lainnya sebagai persyaratan, karena sudah ada dalam data base seperti KTP, KK, Buku Nikah, dalam mengurus Akta Kelahitan”, tukasnya.

Surat Pengantar RT, RW dan Lurah atau Kepala Desa, untuk beberapa jenis pengurusan tidak perlu lagi, hal itu dilakukan agar memudahkan masyarakat dalam memiliki data kepedudukan.

Hadir pada sodialisasi para kepala UPTD SD se Kecamatan Cilodong

Loading