Warga Binaan Rutan Kelas II-B Depok dapat Remisi

Walikota Depok didampingi Kepala Rutan Kelas II-B Depok saat menyerahkan SK remisi kepada warga binaan

transdepok.com – Sebanyak 233 narapidana yang merupakan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Depok memperoleh Remisi Umum (RU) hari kemerdekaan Indonesia

Demikian dikatakan Kepala Rutan Kelas II-B Depok, Sohibul Rachman, Kamis (17/08/2017) saat memberikan remisi di Rutan Cilodong

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 warga binaan mendapatkan RU II dan langsung dinyatakan bebas, serta 3 orang warga binaan menjalankan masa subsider” jelas Sohibul

Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : W11-1232.PK.01.01.02 Tahun 2017 tentang Remisi Umum 17 Agustus tahun 2017.

Warga binaan yang mendapat remisi adalah mereka yang telah memenuhi masa kurungan selama lebih dari 6 bulan. dan memenuhi syarat administrasi dan ditinjau dari perbuatan narapidana tersebut selama berada di dalam rutan.

Sementara itu, Walikota Depok mengatakan, pemberian remisi merupakan amanat dari pelaksanaan undang-undang. Selain itu, pemberian remisi ini merupakan bagian dari realisasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimiliki oleh para warga binaan di Rutan Kelas II-B Kota Depok.

“Kepada semua narapidana yang telah mendapatkan remisi bebas tahanan agar dapat memanfaatkan hal tersebut dengan baik. Salah satunya, dengan kembali menjadi bagian dari masyarakat yang taat pada aturan hukum” pesan Walikota

Walikota juga berharap kepada narapidana yang sudah bebas supaya bisa kembali menjadi manusia yang bermartabat, serta berakhlak mulia. Terlebih, dengan pembinaan yang telah mereka lalui, diharapkan keberadaan mereka bisa bermanfaat bagi masyarakat.

 112 views

Tinggalkan Balasan