Bayar PKB Bisa Dicicil dengan T-Samsat

TD.COM – Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat Wilayah I/Depok melalui program unggulan Samsat Depok menawarkan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang bisa dinikmati masyarakat. Diantaranya pembayaran PKB melalui  e-Samsat seperti ATM BJB, buku tabungan BJB dan internet banking.

Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah (CPPD) Wilayah I/Depok, Hendra Gunawan menjelaskan dengan e-Samsat masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat. Semua informasi dan transaksi bisa dilihat di internet banking.

Hendra berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas dan sarana tersebut untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain itu, inovasi tersebut juga sebagai salah satu upaya meningkatkan pelayanan dan peran serta masyarakat.

“Kita berikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat, khususnya yang tidak punya waktu untuk membayar pajak kendaraannya. Manfaatkan sarana ini dengan baik,” harap Hendra.

T-Samsat

Hendra juga memberikan solusi bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan kemampuan dalam membayar pajak. Yaitu dengan menggunakan tabungan Samsat. Tabungan ini bisa dimanfaatkan masyarakat dengan cara mencicil atau menabung pembayaran pajak sebelum jatuh tempo.

“Tabungannya bisa disesuaikan dengan kemampuan, bisa dicicil tiga atau empat kali bayar sesuai kemampuan. Program ini sangat meringankan masyarakat untuk bisa membayar PKB diluar kebutuhan lainnya,” pungkasnya.

Produk T-Samsat memberikan kemudahan kepada nasabah dalam urusan pembayaran pajak kendaraan. Cara pendaftarannya sangat simpel, nasabah cukup mendaftarkan nomor kendaraan dan nomor telepon genggam.

Masyarakat nasabah BJB diberikan kemudahan untuk membayar pajak kendaraan melalui T-Samsat, pihak bank akan memberikan peringatan H-20 melalui sms, agar nasabah segera membayar pajak kendaraannya.

Fasilitas yang disediakan T-Samsat salah satunya proses debet dan notifikasi otomatis bagi nasabah peserta. Jika saldo di rekening nasabah tidak mencukupi, pihak bank akan menyampaikan notifikasi atas pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pemberitahuan juga akan disampaikan bank pada saat jatuh tempo pembayaran pajak sudah masuk H-20.

Program ini salah satu cara melawan lupa, kebanyakan masyarakat tidak membayar pajak bukan karena lalai akan tetapi lupa. Dengan T-Samsat ada pemberitahuan melalui sms kepada nasabah yang mengingatkan waktunya bayar pajak

Melalui T-Samsat, wajib pajak dapat mencicil pembayaran pajak selama satu tahun. Jika wajib pajak memiliki kewajiban sebesar Rp2,4 juta pertahun, dia dapat mencicil dengan cara menyimpan di tabungan sebesar Rp200 ribu perbulan.

Pada saat jatuh tempo, apabila jumlah tabungan mencukupi, otomatis bank akan membayarkan pajak kendaraan. Nasabah tinggal mengambil struk pembayaran pajak untuk ditukarkan ke Kantor Samsat dengan STNK.

Dengan adanya layanan tersebut, tidak ada alasan lagi masyarakat untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor, karena karena sekarang bayar pajak bisa dicicil. **

Loading

Tinggalkan Balasan