Disdik Depok Lakukan Verval Bagi GTK Non ASN
Dinas Pendidikan Kota Depok Kamis (2/12/21) melalui bidang pembinaan SD mulai melakukan verifikasi dan validasi atau pendataan ulang bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) non ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan dinas pendidikan.
Wawang Buang Kepala Bidang (Kabid) SD Disdik Depok, mengatakan bahwa Verval ini ditujukan bagi mereka yang ingin melanjutkan perpanjangan kontrak kerja di tahun 2022 nanti.
“Kita perlu validasi untuk mendata ulang tenaga pendidik dan kependidikan yang masih aktif maupun yang sudah resign. Dari validasi ini kita berharap setiap tenaga guru melakukan pengembangan diri. Karena salah satu pra syarat perpanjangan GTK, harus melampirkan sertifikat pengembangan diri,” ujar Wawang.
Minimal selama setahun, mereka harus tiga kali mengikuti pengembangan diri. Artinya tiga sertifikat yang harus mereka miliki untuk dilampirkan sebagai salah satu pra syarat perpanjangan kontrak kerja. Ini juga terkait dengan besaran gaji/honorer yang mereka terima nantinya yang setiap 5 tahun ada kenaikan.
Pengembangan diri yang dimaksudkan itu, bisa berupa seminar pendidikan, workshop pendidikan, bimtek tentang pendidikan, bimtek kurikulum, dan sebagainya atau bisa dilakukan secara berkelompok, seperti kegiatan kelompok guru atau KKG.
Wawang juga menambahkan, validasi ini juga untuk mengetahui jenjang pendidikan mereka. Apakah ijazah mereka sudah sesuai belum. Misalnya untuk guru disyaratkan harus S1 dan linier kependidikan
141 views