Disdik Depok Lakukan Verval Bagi GTK Non ASN

Dinas Pendidikan Kota Depok Kamis (2/12/21) melalui bidang pembinaan SD mulai melakukan verifikasi dan validasi atau pendataan ulang bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) non ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan dinas pendidikan.

Wawang Buang Kepala Bidang (Kabid) SD Disdik Depok, mengatakan bahwa Verval ini ditujukan bagi mereka yang ingin melanjutkan perpanjangan kontrak kerja di tahun 2022 nanti.

“Kita perlu validasi untuk mendata ulang tenaga pendidik dan kependidikan yang masih aktif maupun yang sudah resign. Dari validasi ini kita berharap setiap tenaga guru melakukan pengembangan diri. Karena salah satu pra syarat perpanjangan GTK, harus melampirkan sertifikat pengembangan diri,” ujar Wawang.

Minimal selama setahun, mereka harus tiga kali mengikuti pengembangan diri. Artinya tiga sertifikat yang harus mereka miliki untuk dilampirkan sebagai salah satu pra syarat perpanjangan kontrak kerja. Ini juga terkait dengan besaran gaji/honorer yang mereka terima nantinya yang setiap 5 tahun ada kenaikan.

Pengembangan diri yang dimaksudkan itu, bisa berupa seminar pendidikan, workshop pendidikan, bimtek tentang pendidikan, bimtek kurikulum, dan sebagainya atau bisa dilakukan secara berkelompok, seperti kegiatan kelompok guru atau KKG.

Wawang juga menambahkan, validasi ini juga untuk mengetahui jenjang pendidikan mereka. Apakah ijazah mereka sudah sesuai belum. Misalnya untuk guru disyaratkan harus S1 dan linier kependidikan

Awang menambahkan, validasi ini juga untuk mengetahui jenjang pendidikan mereka. Apakah ijazah mereka sudah sesuai belum. Misalnya untuk guru disyaratkan harus S1 dan linier kependidikan.

Gaji GTK non ASN Tahun 2022 Minimal Rp 2 juta

Wawang juga menyebut setiap tahunnya anggaran untuk kesejahteraan guru-guru non ASN setiap tahun terus meningkat. Hal ini kata Awang, sesuai janji Wali Kota.

Untuk total guru honorer maupun tenaga kependidikan yang dianggarkan APBD tahun lalu ada sekira 2.143 jiwa. Mulai dari guru, operator, penjaga sekolah, dan juga OB.

“Tahun ini juga ada sebagian yang lulus P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan mereka yang lolos P3K, sekarang berstatus berubah. Makanya tahun ini kita akan validasi kembali,” ujar Awang.

di tahun 2022 nanti sesuai janji wali kota, kesejahteraan guru-guru honor ditingkatkan. Standar minimalnya akan dinaikan. Minimal Rp 2 juta.

 141 views