Disnaker Depok gelar Bursa Kerja

transdepok.com – Wali Kota Depok, Senin (26/3/2018) membuka Bursa Kerja yang diadakan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok di D’Mall Depok
Diah Sadiah Kepala Disnaker Depok mengatakan bahwa kegiatan ini adalah berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 dan Perda Depok No 17 Tahun 2018
Di kota Depok telah terjadi penurunan pengangguran dari 80.903 menjadi 72.521 maka itu perlu perhatian dari Pemkot Depok sehingga bisa mengurangi angka pengangguran
Sedangkan tujuan dari Bursa Kerja ini adalah mengurangi pengangguran, meningkatkan kesejahteraan dan mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan
40 peserta perusahaan mengikuti Bursa Kerja dari tanggal 26 – 27 Maret yang bisa diserap oleh para pencari kerja. Ada beberapa perusahaan Depok yang mengikuti Bursa Kerja, yaitu PT Yanmar, RS Bunda Aliyah, Hotel Fave serta Hotel Savero
Sementara itu, Wali Kota Depok pada arahannya mengatakan bahwa berdasarkan UU Perijinan Perusahan di Kota Depok, bahwa 80 persen tenaga kerja adalah harus tenaga kerja warga Depok sehingga bisa menekan angka pengangguran khususnya di Kota Depok
“Maka itu, diharapkan Disnaker Depok harus bisa menghimbau dengan memberikan perluasan kesempatan kerja khususnya bagi tenaga kerja Depok dan bersinergi dengan perusahaan dengan menyiapkan tenaga kerja yang trampil” harap Wali Kota