DPRD Setujui APBD kota Depok Tahun 2018
Kota kembang, TD.CoM– Proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2018 yang telah diawali dengan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2018 telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Depok dan DPRD Kota Depok, dalam Paripurna yang berlangsung pada Rabu, (29/11/2017).
Walikota Depok Mohammad Idris menyampaikan RAPBD Kota Depok TA 2018 yang telah disepakati antara Pemerintah Kota Depok dengan Badan Anggaran DPRD Kota Depok ialah sebagai berikut :
- Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2.369.913.435.203,07 (dua trilyun, tiga ratus enam puluh Sembilan miliar, Sembilan ratus tiga belas juta, empat ratus tiga puluh lima ribu, dua ratus tiga koma nol tujuh rupiah)
- Belanja Daerah sebesar Rp. 2.802.383.443.925,67 (dua trilyun, delapan ratus dua miliar, tiga ratus delapan puluh tiga juta, empat ratus empat puluh tiga ribu, Sembilan ratus dua puluh lima koma enam puluh tujuh rupiah)
- Defisit sebesar Rp. 432.470.008.722,60 (empat ratus tiga puluh dua miliar, empat ratus tujuh puluh juta, delapan ribu, tujuh ratus dua puluh dia koma enam puluh rupiah)
- Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 432.470.008.722,60 (empat ratus tiga puluh dua miliar, empat ratus tujuh puluh juta, delapan ribu, tujuh ratus dua puluh dua koma enam puluh rupiah
- Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah)
“Selanjutnya, tak lupa kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD Kota Depok dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Depok, yang telah membahas secara bersama-sama terhadap seluruh usulan program dan kegiatan yang tertuang di dalam Rancangan Pendapatan Daerah Kota Depok tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018,” tutup Idris. -yn