Paripurna DPRD kota Depok Hasilkan Persetujuan Tiga Raperda dan PAW
Kota Kembang,TD-DPRD Kota Depok menggelar dua kali Rapat Paripurna, pada pagi harinya Rapat Paripurna Istimewa Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kota Depok Penggantian Antar Waktu (PAW) Masa Jabatan Tahun 2014-2019, Jumat (22 September 2017).
Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo,S.Sos dihadiri oleh para Wakil Ketua , para Anggota DPRD, Walikota dan Wakil Walikot Depok, Sekretaris Daerah dan unsure Forkopimda kota depok, semua Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah kota depok serta para Pimpinan Lembaga Vertikal.
Rapat Paripurna tersebut diawali dengan pembacaan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.798-pemksm/2017 Tanggal 11 September 2017 tentang Peresmian Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Golkar, Ervan Teladan digantikan oleh Rudi Setiawan,SH.I yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Depok Drs.Zamrowi,M.Si. Dilanjutkan dengan pengucapan Sumpah/Janji dan penandatanganan Berita Acaranya dan penyematan Lencana Tanda Anggota DPRD Kota Depok oleh Ketua DPRD Kota Depok.
Ketua DPRD Kota Depok menyampaikan bahwa Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu yang baru dilantik ini Sdr. Rudi Setiawan akan ditugaskan pada Komisi C dan Kepada Ervan Teladan kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Depok mengucapkan Terima kasih atas jasa dan pengabdiannya serta segala kelebihan dan kekurangannya selama menjalankan tugasnya sebagai Anggota DPRD Kota Depok, teriring Doa semoga pengabdiannya menjadi Amal Ibadah yang baik.
Sementara, Walikota Depok KH.Mohammad Idris dalam sambutannya mengucapkan Selamat atas pelantikan Rudi Setiawan menjadi anggota DPRD Kota Depok, semoga dapat melaksanakan Tugas dengan baik dan serta berkontribusi serta menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Depok.
Usai Shalat Jumat, Rapat Paripurna dilanjutkan tentang persetujuan DPRD Kota Depok terhadap 3(tiga) Raperda, yaitu : Raperda Kota Depok tentang Perubahan APBD Kota Depok TA.2017, Raperda Kota Depok tentang Sistem Kesehatan Daerah, dan Raperda Kota Depok tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Depok Yuni Indriani,SE.MM menyampaikan laporan hasil pembahasan Badang Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan semua OPD di lingkungan Pemerintah Kota Depok terhadap Raperda tentang APBD Perubahan TA.2017. Setelah melakukan serangkaian pembahan dan pendalaman atas materi rancangan kebijakan Umum Perubahan APBD(KUPA) dan PPAS, Banggar DPRD Kota Depok menyampaikan beberapa hal penting yang perlu mendapat perhatian dari Walikota Depok antara lain bahwa : Ada dua arus besar dalam pembahasan Perubahan APBD yaitu arus Pendapatan dan Arus Belanja.
Menurutnya, Prinsip Dasar Arus Pendapatan adalah bagaimana pemerintah mampu menggali potensi sumber-sumber pendapatan secara luas sesuai dengan Peraturan yang berlaku sehingga Pendapatan Daerah dapat terkumpul sebanyak-banyaknya, sementara Prinsip Dasar Arus belanja adalah terletak pada aliran dana yang efektif dan efisien sehingga setiap rupiah yang mengalir untuk keperluan pembelanjaan benar-benar dapat memiliki multiplayer effect terhadap pertumbuhan dan pembangunan sosial ekonomi yang lebih berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat Kota Depok.
Sementara, Ketua Pansus IV DPRD Kota Depok Sahat Frida Berlian,S.pd. Menyampaikan bahwa setelah dilakukan perubahan dan perbaikan pada Draft Raperda Tentang Sistem Kesehatan Daerah oleh pansus IV DEPRD Kota Depok dengan Dinas Kesehatan serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Depok Bagian Hukum Pemerintah Kota Depok dan telah di fasilitasi oleh Sub bagian Fasilitas dan evaluasi Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat yang dianggap cukup, sehingga Draft Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok ini dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah pada Sidang Paripurna DPRD Kota Depok ini.
Draft Raperda ini dianggap penting dikarenakan dengan disahkanya Raperda ini menjadi Perda maka diharpkan dapat memberikan arah, pedoman, landasan, dan kepastian hokum bagi setiap pemangku kepentingan pembangunan Kesehatan Daerah Kota Depok ini demi terselenggaranya upaya Pembangunan Kesehatan yang tercapai, terjangkau,bermutu, berkeadilan, efektif, efisien, dan berkelanjutan oleh semua pihak secara sinergis, baik masyarakat swasta maupun pemerintah dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal di Kota Depok.
Setelah melakukan beberapa kali pembahsan, studi banding ke Kementrian terkait beberapa kajian penting dan Rapat Dengar Pendapat dengan masyarakat maka telah dilakukan perubahan dan perbaikan pada Draft Raperda Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Pansus IV Kota Depok dan Dinas Pendidikan serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Depok dan telah di fasilitasi oleh Sub Bagian Fasilitasi dan Evaluasi Biro Hukum dan HAM Sekretrariat Daerah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan amanah Permendagri No.80 Tahun 2015 tentang pembentukan Hukum Daerah yang dianggap cukup, maka Draft Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ini dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah di dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Depok. (YEN)