Pasar Sukatani Depok telah Berpredikat SNI

transdepok.com – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa Pasar Sukatani Kota Depok telah memenuhi persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia) 8152:2015 Pasar Rakyat dan diberikan sertifikat kesesuaian dengan pemenuhan 100 %.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Standarisasi dan Pengendalian Mutu, Chandrini Mestika Dewi.

“SNI diberikan kepada pasar rakyat dan ada persyaratan umum teknis pengelola. Pasar Sukatani ini sudah mempersiapkan dokumen mutunya dan sarana fisik sesuai yang ditetapkan, pengelola juga berkomitmen menjaga sistem sehingga sertifikasinya turun,” ujar Chandrini

Dikatakannya, proses sertifikasi untuk Pasar Sukatani Kota Depok dilaksanakan dengan program pendampingan yang terdiri dari dua tahap. Adapun tahap pertama adalah melakukan pertemuan, analisa kesenjangan, pengecekan persyaratan fisik, pengecekan non fisik dan bimbingan penyusunan dokumen. sedangkan tahap keduanya adalah melakukan pengecekan kembali dan sosialisasi pengetahuan dan simulasi audit internal.

“Dengan ditetapkannya SNI diharapkan, bisa menjadi pedoman dalam mengelola, membangun serta memberdayakan komunitas. Serta mengubah image Pasar Tradisional yang kumuh, becek, kotor menjadi pasar yang nyaman, sehat, aman dan akan meningkatan pendapatan pedagang dan memudahkan pembeli untuk bertransaksi,” paparnya.

Sementara itu, Kasubag UPT Pasar Sukatani Depok Nadelia membenarkan bahwa UPT Pasar Sukatani Depok yang berada di bawah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok setelah berupaya semaksimal mungkin melaksanakan pembenahan, akhirnya Pasar Sukatani berhasil mendapatkan sertifikasi kesesuaian sehingga menjadi pasar rakyat SNI.

“Pasar Sukatani telah ditetapkan sebagai sebagai pasar rakyat SNI 8152:2015 dengan klasifikasi tipe IV pada Tanggal 2 Desember 2016” ujar Nadelia.

Nadelia mengatakan, Pasar Sukatani menjadi pasar rakyat pertama di Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang memperoleh SNI. Pasar Sukatani menjadi 10 pasar yang diberikan sertifikasi SNI di Indonesia.

Ada beberapa kriteria yang menjadi syarat utama agar predikat SNI bisa terpenuhi, diantaranya adalah sarana dan prasarana sebagai berikut: 1. Terdapat lahan parkir yang terpisah antara kendaraan roda 4 dan roda 2 yang ditandai dengan plang yang jelas, 2. Tersedianya lahan bongkar muat yang diberi plang, 3. Tersedianya jalur masuk dan keluar untuk penyandang disabilitas 4. Terpisahnya area berdagang minimal zona basah dan kering, 5. Tersedianya mushola, 6. Toilet yang terpisah antara perempuan dan laki-laki dan 7. Tersedianya tempat cuci tangan di area berjualan

Nadel juga menjelaskan yang menarik di Pasar Sukatani sudah terdapat Pos Kesehatan yang sudah beroperasi setiap hari Rabu dimana terdapat petugas medis dari Puskesmas Sukatani yang melayani pemeriksaan kesehatan bagi warga pasar yang akan berobat

Selain itu pasar sukatani juga mengadakan program belajar untuk siswa paket kesetaraan SMP dan SMA bekerjasama dengan UPT SKB Disdik Depok. Ini adalah satu-satunya di Indonesia

Adapun program lain yang sedang berlangsung di Sukatani adalah pedagang dan pengelola Pasar Sukatani sudsh dilatih oleh FAO ECTAD Indonesia bersama kementan RI tentang biosekuriti pasar

Pada kesempatan lain, Kadisdagin Kota Depok Kania Purwati mengharapkan agar Pasar Sukatani dapat mempertahankan dan konsisten menjalankan sistem yang sudah dibangun sesuai standar SNI yang diberikan kementerian.

“Semoga apa yang telah diraih Pasar Sukatani bisa diikuti oleh pasar-pasar lain khususnya di Kota Depok” jelas Kania

 166 views

Tinggalkan Balasan