Pemkot Depok MOU PKB dengan Bapenda Jabar

transdepok.com – Pemkot Depok, Kamis (6/02/2020) menandatangani MOU Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Aula Hotel Bumi Wiyata Depok

Wali.Kota Depok menyampaikan bahwa saat ini penduduk Kota Depok berjumlah 2,3 juta jiwa, dan menurut catatan Samsat Kota Depok jumlah kendaraan roda 2 maupun roda 4 yaitu 1,2 juta kendaraan

“Hampir separuh dari PAD Depok yang mencapai Rp 1 Triliun bersumber dari pajak. Untuk itu kami lebih bersemangat untuk mengoptimalkan penerimaan pajak” papar Walikota

Untuk memotivasi dan mengintegrasikan peningkatan taat pajak kita berdayakan dan sinergikan dengan peran aktif Dinas Koperasi dan UKM, sebagai tindakan awal khususnya adalah pembayaran pajak dari ASN ke koperasi atau D’Co mart,

Saya sudah buat surat edaran.bahwa per 31 Maret 2020 data ASN bisa terkumpul dan.akan ada penerapan saksi bagi ASN yang tidak taat pajak, seperti penangguhan gaji, tunjangan

“Hal itu dimaksud untuk memberikan contoh yang baik dan sebagai tauladan bagi masyarakat maka ASN yang tidak taat membayar pajak akan dikenakan sanksi penundaan kenaikan jabatan berkala dan tunjangannya,” tegas Walikota.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan naskah MoU PKB Pemprov Jabar dan Pemkot Depok dilakukan oleh Walikota Depok,  Mohammad Idris dengan Kepala Bapenda Jabar, Hening Widiatmomo dengan disaksikan perwakilan BJB.

Menanggapi sanksi ASN yang tidak taat membayar pajak, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Depok, Nina Suzana menuturkan,  pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk merumuskan regulasinya.

“Perlu dicatat bahwa sanksi itu sifatnya pembinaan agar ASN bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam membayar pajak,” tutur Nina

 90 views