Pokok – Pokok Pikiran Komisi A DPRD Kota Depok pada APBD Perubahan Tahun 2017
transdepok.com – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok pertengahan Juli lalu, masing-masing Komisi yang ada di DPRD Kota Depok menyampaikan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Depok untuk disampaikan kepada Pemkot Depok. Pokir ini diperoleh saat para Anggota Dewan melakukan kegiatan Reses dan bertemu langsung dengan masyarakat dan konstituentnya.
Pimpinan dan seluruh anggota komisi A DPRD Kota Depok, menyampaikan Pokir DPRD Kota Depok pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 sesuai Bidang Tugas Komisi A DPRD Kota Depok adalah Bidang Pemerintahan
Sesuai dengan tugas pada bidang tersebut Komisi A melalui Rapat Kerja dengan Organisasi Pemerintah Daerah dan Rapat Dengar Pendapat dengan masyarakat, serta hasil peninjauan lapangan, maka Pokir Komisi A DPRD Kota Depok adalah sebagai berikut :
1. Urusan Pemerintahan, Kepegawaian/ Aparatur meliputi:
a. Tata Kelola Pemerintahan, Demokratisasi dan Kondusivitas Daerah difokuskan pada optimalisasi peran pemerintah dalam peningkatan kualitas pelayanan publik untuk itu Komisi A DPRD Kota Depok mendorong Pemerintah Kota Depok untuk menerbitkan peraturan pendukung, baik Perda maupun Perwal tentang Pelayanan Publik sebagai bentuk terwujudnya Reformasi Birokrasi dan sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat serta peningkatan Investasi Daerah.
b. Terbatasnya sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara yang berkualitas, Komisi A DPRD Kota Depok Mendorong Pemerintah Kota Depok untuk membuka seluas-luasnya pengiriman dengan status tugas belajar/diklat/bintek serta harus dicari terobosan baru agar para Aparatur Sipil Negara mau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi baik ke dalam dan luar negeri
2. Urusan Ketertiban dan Keamanan meliputi :
a. Pemerintah Kota Depok perlu melakukan langkah-langkah strategis dan komunikasi intensif dengan aparat penegak hukum serta instansi vertical dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas serta kondusifitas di Kota Depok.
b. Pemerintah segera menertibkan bangunan dan tower BTS Tak berizin serta bangunan-bangunan liar yang berada di garis sepadan sungai, garis sepadan Situ dan Trotoar jalan dari pedagang kaki lima.
c. Pemerintah Kota Depok harus segera menindak lanjuti hasil penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP dengan membangun taman-taman atau pemagaran, agar tidak dapat tumbuh kembali bangunan liar.
3. Urusan Kependudukan meliputi :
a. Pemerintah Kota Depok perlu melakukan langkah-langkah konkrit, dalam rangka penyelesaian masalah administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih adanya pungutan-pungutan liar dan kepastian masa waktu.
b. Layanan jemput bola bagi kaum difable dan para manula, dalam rangka pelayanan administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil.
c. Pembuatan aplikasi Layanan Kependudukan Online dan menambah mobil keliling Pelayanan Administrasi Kependudukan dan pencatatan Sipil
4. Urusan Hukum, Perundang-undangan dan HAM :
a. Perlu adanya Kerjasama dengan lembaga/praktisi Hukum yang professional dan berkualitas dalam upaya untuk mengadvokasi segala permasalahan hukum yang dihadapi oleh pemerintah Kota Depok
b. Pembentukan Dewan Pakar Dibidang Hukum dan Perundang-undangan dalam pembuatan produk Hukum Daerah dan bantuan hukum bagi warga masyarakat yang tidak mampu.
5. Urusan Perizinan dan Penanaman Modal/Dunia Usaha :
Perlu adanya pembuatan aplikasi Perijinan online yang terintegrasi oleh Pemkot Depok, sebagai upaya untuk memudahkan para pemohon perizinan.
Pembuatan Database dan aplikasi pengawasan perijinan untuk memudahkan pengawasan bagi bangunan/BTs yang melakukan penyimpangan peruntukan perizinan dan bangunan tak berizin di Kota Depok.
Perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah Kota Depok kepada para pengembang yang telah melakukan proses pembangunan sebelum mengurus perizinan.
Momentum adanya beberapa investor, baik lokal maupun asing, yang baru-baru ini melirik Kota Depok sebagai tempat menanamkan modal, hendaknya mampu dijadikan momentum untuk mengakselerasi perekonomian daerah, sekaligus mengurangi pengangguran secara signifikan di Kota Depok, dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
Peningkatan dalam pelayanan perijinan dengan konsep perijinan 1 atap, sehingga para investor dan masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam hal perijinan sesuai mekanisme yang berlaku, perlu adanya terobosan percepatan dalam pelayanan perijinan
Konsep Pembuatan, Penataan, dan Pemetaan Centra ekonomi, perlu di kedepankan sehingga jika ada calon investor masuk ke Kota Depok tidak di pusingkan pencarian lokasi dan harga yang tidak terkendali.
Kerjasama dalam bidang ekonomi, melalui investasi optimalisasi kerjasama, kemitraan dan jejaring antar stake holders, antar daerah dan luar negeri.
Menjalin kerjasama antar daerah untuk memperlancar transfer tenaga kerja antar daerah dan antar usaha sector ekonomi untuk saling mencukupi kebutuhan tenaga kerja, serta aliran investasi.
Program Paket Investasi yang menarik bagi investor yang terintegrasi antar stake holder yang menguatkan ekonomi kreatif.
6. Urusan Komunikasi dan Informatika meliputi:
Untuk mewujudkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban Kota, pemerintah Kota Depok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika agar menambahkan pemasangan CCTV disetiap sudut-sudut Kota dan disetiap gedung-gedung pemerintahan.
Membuka seluas-luasnya jaringan WiFi di area public untuk menunjang Depok Smart City dan Cyber City.
Perbanyak Video Trond dan Running Text di tempat-tempat Pelayanan dan di Jalan Raya
7. Urusan Politik dan Kesbangpol meliputi:
Perlu adanya sosialisasi yang intensif bagi warga masyarakat dan pelajar tentang pendidikan politik.
Memaksimalkan peran serta akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat dalam upaya menangkal Paham Radikalisme dan Komunisme di Kota Depok.
humas dprd kota depok