Program Kota Layak Anak Tanggungjawab Bersama

transdepok.com – Menanggapi pemberitaan yang begitu gencar terkait kasus anak di Kota Depok, kami sebagai Pemerintah Kota Depok mengucapkan terima kasih atas segala kritik dan saran yang telah disampaikan melalui media masa.

Demikian dikatakan ketua Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Depok, Sri Utomo dalam releasenya beberapa waktu lalu.

“Saat ini Depok sudah memiliki Perda no 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, yang merupakan sistem Pembangunan yang harus dilakukan secara bersama-sama oleh 4 elemen pemangku kepentingan, yaitu Pemerintah, Masyarakat, Media, dan Dunia Usaha dalam pemenuhan Hak-Hak Anak” jelasnya

Menurutnya, keberhasilan dari program Kota Layak Anak ini bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Kota saja dalam melaksanakan semua gerakan, tetapi harus melibatkan semua elemen masyarakat serta memiliki persepsi yang sama tentang program Kota Layak Anak.

Ketika kita akan mewujudkan Depok sebagai Kota Layak Anak berarti perlu peranan serta masyarakat Depok, artinya siapapun yang tinggal di kota Depok bersama-sama berkontribusi membangun Depok menjadi Kota Layak Anak

Utomo mengklaim, Pemkot Depok sudah menggulirkan 236 RW Ramah Anak, yang dibangun berdasarkan kesadaran dari warga masyarakat. RW Ramah Anak ini merupakan bagian dari Sistem Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat, bahkan di tingkatan RW sudah mulai dibentuk Poktan PKDRT.

“Selain itu Seluruh Kelurahan dan Kecamatan di Kota Depok Sudah berkomitmen menjadikan Kelurahan dan Kecamatan Layak Anak” tambahnya

Sosialisasi program Kota Layak Anak ini terus dilakukan, karena kami menyadari bahwa tidak ada sebuah Kota maupun Kabupaten yang tanpa permasalahan pada anak, sekalipun di dalam sebuah Kota yang sudah menyandang predikat Kota Layak Anak yang tingkatannya di atas Kota Depok.

“Ketika berbicara Kota Layak Anak, bukan berarti hanya menyoroti kasusnya saja, tetapi bagaimana kesigapan kita semua dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.” tegas Sri

Pemkot Depok melalui P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan berbagai lembaga yang tergabung dalam Tim Respon Cepat sudah melakukan upaya preventif dan Kuratif, bahkan sudah memulai dengan pemberdayaan bagi perempuan korban KDRT.

Menurutnya, jumlah kasus yang ditangani Tahun 2017 oleh P2TP2A sebanyak 60 kasus dewasa dan anak, Tahun 2018 hingga bulan April sebanyak 35 kasus (Dewasa 15 dan anak 20).

“Penanganan dilakukan oleh tim P2TP2A yang di dalamnya terdapat tenaga ahli Psikolog dan Advokat. Kami pun selalu berkoordinasi dengan Polresta Depok unit PPA, apabila terdapat kasus yang perlu pendampingan tim P2TP2A terutama Psikolog, baik untuk pelaku maupun korban” terang Sri

Terkait dengan Program Sekolah Ramah Anak, lanjut Sri, Kota Depok baru saja mendeklarasikan di awal tahun 2018 karena merasa pentingnya program tersebut sebagai upaya preventif Perlindungan Anak.

“Sosialisasi Sekolah Ramah Anak dan Perlindungan Anak sudah dilakukan dan masih bertahap, melalui para Kepala Sekolah, dan kami berharap adanya inisiatif dari seluruh sekolah untuk bisa melakukan Sosialisasi Sekolah ramah anak dan Perlindungan Anak kepada seluruh guru dan pengajar di sekolah, serta orang tua murid, atau bisa juga dilaksanakan oleh pihak sekolah maupun masyarakat dengan mengundang narasumber yang kompeten dalam program Kota Layak Anak” rinci Sri

 115 views

Tinggalkan Balasan