Sah, PT Petamburan Jaya Raya Miliki Pasar Kemiri Muka
transdepok.com – Pihak PT Petamburan Jaya Raya bersama Pedagang di Pasar Kemirimuka, kemarin kamis (15/10/2020) melakukan pemasangan plang di lahan pasar Kemirimuka yang menyatakan lahan Pasar Kemirimuka milik PT Petamburan Jaya Raya
Papan atau plang nama tersebut bertuliskan Tanah dan Bangunan ini Milik PT Petamburan Jaya Raya.
Yaya Barhaya Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok (PPPTMD) mengatakan menyambut baik adanya pemasangan plang atau papan yang menyatakan PT Petamburan Jaya Raya.
Rencananya papan atau plang ini nantinya akan dipasang tiga lokasi seperti di Parkir Barat, Pintu masuk dan kawasan lapak pisang.
“Kami puas dengan adanya kegiatan ini, sudah yang kita tunggu tunggu sejak lama dan alhamdullilah sudah bisa terlaksana dengan kondusif,”katanya.
Yaya juga mengataian bahwa para pedagang di Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji tidak merasa keberatan jika pasar Kemirimuka dikelola dan direnovasi oleh pihak PT Petamburan Jaya Raya.
“Kami para pedagang Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji merasa sudah sadar bahwa lahan Pasar Kemirimuka milik PT Petamburan Jaya Raya sesuai keputusan Pengadilan Negeri Kota Depok,”katanya.
Sementara itu, Kuasa hukum dari PT Petamburan Jaya, Sapr Siagian mengatakan bahwa ini sudah inkrah jadi agar masyarakat mengerti tentang hukum dan tidak ada lagi upaya lain karena jika sudah diputuskan harus patuh untuk dilaksanakan
“Pemasangan plang sudah sah, kuat sesesuai putusan lembaga negara” jelas Saur
Putusan tersebut sesuai dengan Putusan PN Bogor Nomor No 36/pdt/G/2009 PN Bgr.jo-putusan PT Bandung No 25/pdt/2010/PT.bdg-Putusan Mahkanah Agung RI dalam tingkat Kasasi No 695/pdt/2011 jo.
Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat peninjauan Kembali No 467PK /pdt/2013.
Menyatakan PT Petamburan Jaya Raya adalah sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatas setempat dikenal sebagai Pasar Kemirimuka.