Sosialisasi SE No 14 Tahun 2019 dan Permendikbud No 20 Tahun 2016
transdepok.com – SD di Kecamatan Pancoran Mas, Rabu (22/02/2020) ikuti Sosialisasi SE No 4 Tahun 2019 dan Permendikbud No 20 Tahun 2016 di SDN Depok Jaya 1
Anwar Sanusi Ketua K3S SD Kecamatan Pancoran Mas mengatakan bahwa Permendikbud No 20 Tahun 2016, yaitu Tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Dasar dan Menengah
“Pengertian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.” papar Anwar
Sementara itu, tujuan Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Untuk Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Sementara itu, SE No 14 Tahun 2019 yaitu Surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia ini, sesuai namanya, dimaksudkan untuk menyederhanakan format penyusunan RPP sehingga lebih efisien, efektif, dan berorientasi pada siswa.