Terkait dengan penyusunan RPP yang sering kali dianggap terlalu banyak memuat komponen sehingga memberatkan guru dalam penyusunannya. Sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 22 Tahun 2016, RPP memang harus memuat 13 komponen.

Ketigabelas komponen tersebut adalah (1) identitas sekolah, (2) identitas mata pelajaran atau tema/subtema (3) kelas dan semester (4) materi pokok (5) alokasi waktu (6) tujuan pembelajaran, (7) Kompetensi dasar (KD) dan indikator pencapaian kompetensi (8) materi pembelajaran (9) metode pembelajaran (10) media pembelajaran (11) sumber belajar (12) langkah-langkah pembelajaran (13) penilaian hasil pembelajaran