Wali Kota Depok Launching Penggunaan Alat Perekam Data Transaksi Online
transdepok.com – Pemkot Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok, Kamis (16/01/2020) launching implementasi penggunaan alat perekam data transaksi online di RM Simpang Raya, Jalan Margonda Raya Kota Depok
Wali Kota Depok mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu upaya menghilangkan kecurigaan antara penarik pajak dan wajib pajak. Selain itu dengan adanya alat ini target kenaikan pajak akan meningkat.
“Dengan alat ini, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat melalui transaksi restoran, tempat parkir dan hiburan se-Kota Depok, secara real time terkoneksi dengan Pemkot Depok, Wajib Pajak (WP), dan ke Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)” papar Wali Kota
Alat ini juga akan menaikan target pajak dan juga PAD dan sebagai apresiasi dari Pemkot Depok, diberlakukan diskon 3% setiap pembayaran pajak yang telah menggunakan alat ini
Saat ini alat yang sudah ada sebanyak 50 yang dibagi ke sektor parkir 20 dan restoran sebanyak 30 yang berdampak terjadinya peningkatan pajak dari Rp 800 M sampai Rp 1,3 triliun.
Dberlakukannya diskon 3% setiap pembayaran pajak yang telah menggunakan alat ini, Hal tersebut dibenarkan Pimpinan RM Simpang Raya bahwa hanya 7 persen pajak yang akan diserahkan ke kota Depok dari sebelumnya 10 persen
“Alhamdulillah, Pemkot memberikan potongan discount 3 persen setiap pembayaran pajak yang telah menggunakan alat ini” paparnya
Sementara itu, Nina Kepala BKD Depok menegaskan akan.melakukan pengawasan terkait pajak dan berterimakasih kepada jajaran RM Simpang Raya yang sudah menerapkan.transaksi online
Perlu diketahui bahwa, alat perekam data transaksi online tersebut bernama Tappingbox dan data yang ada kemudian masuk menjadi database
Hadir pula Sugeng dari KPK, Kepala BJB Ade Muhammad, Perwakilan dari Kapolres dan Dandim, kepala Inspektorat, dan Kepala OPD