Walikota Depok Membuka Sosialisasi UU No 2 Tahun 2017 Jasa Kontruksi

Walikota Depok saat membuka Sosialisasi UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi

transdepok.com – Walikota Depok, Kamis (10/8/2017) membuka Sosialisasi Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Lain yang Terkait di Gedung Graha Insan Cita Depok

Kegiatan yang diprakarsai oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota Depok ini membahas tentang perubahan UU No 18 Tahun 1999 menjadi UU No 2 Tahun 2017

Walikota Depok pada sambutannya mengatakan semoga dengan adanya Sosialisasi UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi ini bisa menambah informasi kepada para pelaku jasa kontruksi

“Selain itu, dengan adanya sosialisasi ini bisa lebih bersinergi antara pelaku jasa kontruksi dengan Pemkot Depok sehingga kegiatan infrastruktur hisa menjadi lebih baik” harap Walikota Depok

Sementara itu Manto, Kepala Dinas PUPR Kota Depok mengatakan bahwa dalam paradigma pembangunan saat ini “Daerah Membangun” maka kolaburasi antara Industri Jasa Konstruksi dengan Pemerintah Kota Depok jadi lebih optimal

“Sehingga kualitas pembangunan dapat terpenuhi 100%, yang pada akhirnya berdampak kenyamanan masyarakat dalam mengakses infrastruktur perkotaan. Disamping itu Industri Jasa Konstruksi di Depok dapat bersaing dengan Industri Jasa Konstruksi dari luar Depok” jelas Manto

Pada sosialisasi ini menghadirkan narasumber D Faried, SE, Dipl Ing, Ang, MPd dari Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri membahas tentang Restrukturisasi Pengustan Program dan Penganggaran Bidang Jasa Kontruksi dalam OPD” jelas Manto

Sedangkan, Dirjen Bina Kontruksi Kementrian PUPR membahas tentang UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi

Hadir pada sosialisasi ini, perwakilan asosiasi jasa kontruksi yang ada di Kota Depok

Loading

Tinggalkan Balasan